Pemerintahan

Kasus Voice Note Dihentikan, Pelapor dan Terlapor Tak Hadiri Klarifikasi, Ini Keterangan Komisioner Bawaslu Trenggalek

SANTOSO
  • Jumat, 2 Februari 2024 | 06:42
Komisioner Bawaslu Trenggalek saat dikonfirmasi. (angga/memo)

 

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Kasus voice note viral berisi dugaan penggalangan massa untuk memenangkan calon legislatif tertentu disertai ancaman pencopotan bantuan sosial berakhir diluar dugaan.

Baca Juga: Perluas Cakupan Imunisasi Polio, Dinkes, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Trenggalek Lakukan Ini

Kasus itu kini-pun telah dihentikan, karena baik pelapor maupun terlapor sama-sama tak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu.

Sebanyak dua kali kita panggil, dan undangan sudah diterima secara patut. Namun dari undangan klarifikasi tersebut tidak ada pihak yang hadir,” kata Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wadji, Kamis (1/2).

Dengan tidak hadirnya para pihak itu, kata Farid, secara otomatis pihaknya tidak bisa meneruskan kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Sebab Bawaslu tidak bisa menggali keterangan untuk menguatkan laporan pelapor.

Baca Juga: Gedung PUPR Diduga Bermasalah, GPI Minta Disegel

Kasus itu sebenarnya sudah diregistrasi setelah rapat soal formil dan materiil terpenuhi. Setelah teregister, Bawaslu memutuskan untuk mengundang pelapor, saksi, dan terlapor,” imbuhnya.

Bawaslu sendiri, kata Farid, sebenarnya telah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut sebelum adanya laporan. Namun Bawaslu mengalami kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti maupun saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Menurut Farid, pihak terlapor seharusnya membuktikan dengan menyampaikan keterangan yang dikuatkan oleh saksi yang dihadirkan pelapor. Padahal jika pelapor hadir, keterangan yang disampaikan bisa menjadi petunjuk yang bisa menjadi pembahasan Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya