Peristiwa

Tiga Tuntutan Warnai Aksi Ribuan Aremania

SEJAHTERA
  • Kamis, 10 November 2022 | 00:00

Malang, sejahtera.co - Aksi damai ribuan Aremania yang dilaksankan hari ini, Kamis (10/11) akan menuntut penanganan perkara tragedi Kanjuruhan supaya ditambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian, tuntutan lainnya terkait desakan kepada pemerintah untuk membantu penanganan korban selamat hingga benar-benar sembuh.

"Tuntutan dari segi hukum mempertegas tambahan pasal, rekonstruksi ulang, ada tuntutan instansi terkait untuk membantu pemulihan korban yang luka sampai sembuh, dan keluarga korban yang ditinggalkan, tidak cukup santunan saja," jelas Arief Setiyawan koordinator aksi, Kamis (10/11).

Arief menjelaskan, ada 3 tuntutan dalam aksi 'Malang Menghitam' yang disebutnya Trikora, di antaranya, seret, tangkap, dan adili seluruh aktor di balik Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, dan seluruh eksekutor |apangan.

Jadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat bukan hanyaa sebagai Pelanggaran HAM ringan. 

Selanjutnya, bayar segala kerugian yang diderita korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 melalui mekanisme kompessasi dan restitusi.

"Tak ada sepak bola seharga nyawa manusia. Tak ada pelanggaran hak asasi manusia berat yang layak untuk dimaafkan," tegasnya. (Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya