Peristiwa

Spanduk dan Baliho Menghalangi Traffic Light Diturunkan

SEJAHTERA
  • Kamis, 17 November 2022 | 00:00
Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri turunkan baliho dan spanduk jumbo di perempatan Paron yang menutupi traffic light Rabu malam (ist)

Kediri, sejahtera.co – Anggota Satpol PP Kabupaten Kediri menurunkan paksa spanduk dan baliho di Jalan Raya Paron Kecamatan Ngasem, Rabu (16/11).

Mereka bertindak tegas lantaran spanduk dan baliho itu menggangu pengguna jalan karena menutupi lampu lalu lintas atau traffic light.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Sunar Utomo mengimbau agar para pemasang baliho maupun spanduk memahami aturan terkait.

"Ini sudah melanggar ketertiban umum dan harus ditindak karena sifatnya mengganggu orang lain. Terlebih ukurannya reklame jumbo dan pemasang jarang kontrol reklame yang dipasang," katanya.

Mantan Camat Gampengrejo ini menambahkan, para pemasang reklame juga diminta memperhatikan masa kedaluarsa izin serta kondisi material.

"Semestinya perlu memahami aturan pasang iklan karena sosialisasi dan edukasi ke pemasang reklame sudah dilakukan petugas. Namun kami tetap edukasi berkelanjutan untuk pahamkam pemasang iklan agar tahun aturan,” imbuhnya. (bak)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya