Baca Juga: Gerak Cepat Tangani Banjir di Wilayah Kecamatan Pace
Pun, para pemilik warung tidak keberatan jika rencana pemerintah desa untuk merevitalisasi Pasar Janti karena itu memang tanah milik desa. Asal PAD yang selama ini dijalankan harus dibuka secara transparan.
"Dibongkar monggo milik desa, tapi PAD harus transparan, dana dari pasar harus transparan. Selama ini tidak transparan," tegasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan, JPU Tolak Nota Keberatan Penasihat Hukum
Di tempat yang sama, Kades Ngrupit Suherwan mengatakan bahwa PAD yang didapat dari Pasar Janti sebesar Rp 6,5 juta. Jumlah tersebut merupakan angka bersih setelah dikurangi upah penarik dan pemeliharaan pasar.
"Silakan kalau mau dihitung, itu girik (karcis.red) retribusi dikumpulkan, kita teliti bareng-bareng biar harus klir permasalahannya," jelasnya.
Baca Juga: Polsek Srengat Blitar Mediasi Kasus Curi Umbi Gadung
Kades menyebut bahwa hanya ada 32 warung atau toko yang masih aktif berjualan di Pasar Janti. Sehingga yang diperoleh dari retribusi hanya jumlah tersebut. Sedangkan persoalan pembokaran dirinya menambahkan masih dalam proses musyawarah dengan warga yang memilik tanah di daerah pasar tersebut.
"Yang ada orangnya 30an yang aktif jualan iya itu dapatnya, nanti kita musyawarah kita rembuk, ada BPD," tandasnya.
Massa akhirnya membubarkan diri setelah kesepakatan akan ada rapat bersama pada minggu depan. (son)