Kriminal

Polsek Srengat Blitar Mediasi Kasus Curi Umbi Gadung

SANTOSO
  • Kamis, 30 Maret 2023 | 16:35
Suasana mediasi di Polsek Srengat kasus pencurian umbi gadung. (aziz/memo) (Koran Memo)


Blitar, SEJAHTERA.CO - Polsek Srengat menggelar mediasi kasus pencurian umbi gadung. Polisi memediasi karena nilai kerugian hanya sekitar Rp 500 ribu.


 "Ya kasusnya ditangani polsek dan dimediasi. Antara korban dan pelaku juga telah sepakat. Gadung yang dicuri juga telah dibeli dan uang penjualannya disumbangkan ke masjid terdekat," kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan, Kamis (30/3).

Baca Juga: Serapan Padi oleh Bulog Turun Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya


Dia mengatakan kasus itu bermula ketika sekitar pukul 15.00, Rabu (29/3), Imam Fatori (58) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar hendak salat Ashar. Ketika melintas di pekarangannya ada tiga orang yang memasukkan gadung ke karung. 


Tiga orang itu yakni AI (40) warga Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, AS (38) warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon dan AT (27) warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat. 

Baca Juga: Polres Blitar Kota Patroli Sepeda Sambil Bagi-bagi Sembako ke Supelt


Nah, karena curiga korban pun mendatangi ketiga pelaku yang tengah memasukkan gadung ke dalam tiga karung lebih. Ketika ditanya para pelaku tak bisa menjawab siapa yang sudah menyuruh panen gadung. Merasa kesal, akhirnya membawa kasus itu ke polisi.


Polisi pun bergerak cepat dengan meminta keterangan korban dan pelaku. Hasilnya kasus itu berakhir damai. Korban tak membawa kasus ke ranah lebih dalam lagi dengan syarat pelaku membeli gadung. 

Baca Juga: Operasi Pekat Semeru 2023, Polresta Malang Kota Ungkap 500 Kasus


Selain itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku pun bersedia dan membeli gadung dan uangnya disumbangkan ke masjid terdekat. (ziz) 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya