Akibat kejadian itu, membuat arus listrik pada kabel PLN tidak berjalan sempurna yang mana pada akhirnya mengakibatkan pemadaman listrik bagi pelanggan. Pihaknya sendiri melakukan penanganan dengan cara menurunkan layang-layang yang tersangkut sehingga aliran listrik kepada pelanggan kembali normal.
"Kabel yang kena layangan ada di jaringan penyulang, jadi yang padam juga luas. Dampak paling terasa pada pelanggan, jadi asalkan ada aduan, bisa segera kami tangani," jelasnya.
Baca Juga: Tinjau LRT Jabodetabek, Presiden Joko Widodo Temukan Sejumlah Hal Perlu Penyempurnaan
Disinggung terkait langkah antisipasi agar kasus ini tidak lagi terulang, Resma mengungkapkan jika sebenarnya Pada undang - undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada pasal 51 ayat 2 menyebut, mereka yang menyebabkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat, terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Suran Agung Ndalem Dewabrata Berlangsung Dua Hari
Hanya saja, pihaknya lebih mengedepankan sisi sosial yang mana memilih untuk melalukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memainkan layang-layang di sekitar tiang listrik, karena berpotensi menggangu jaringan listrik ke pelanggan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Tulungagung untuk meminimalisir kasus serupa.
"Kami datangi warga yang sedang bermain layangan, kami ingatkan supaya tidak dekat-dekat dengan jaringan listrik, kami mengedepankan sosialisasi," pungkasnya.(sho)