“Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya,” tandas Rionald.
Informasi diperoleh, penyitaan dilakukan terhadap tanah seluas 8.247 meter persegi atas nama PT Gentamulia Infra beserta 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani : Perubahan Iklim Berpotensi Timbulkan Krisis Keuangan
Aset tesebut tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 01333/Kuningan Timur dengan 177 satuan rumah susun seluas 26.715,59 meter persegi.
Langkah penyitaan aset tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menkeu Jaga Setiap Rupiah di APBN
Namun, 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 meter perseti tidak dilakukan penyitaan karena di luar kepemilikan PT Gentamulia Infra.
Sumber : Kemenkeu RI
Editor : Irwan Maftuhin