Berdasarkan survei beberapa pantai di Jawa Timur (Jatim) seperti di Trenggalek dan Malang, mayoritas pantai sudah tercemar sampah. Untuk mengantisipasi pencemaran, beberapa pantai di sudah menerapkan pemberian sanksi bagi wisatawan yang membuang sampah sembarangan. âMaka dari itu, perlu dibuat aturan pemberian sanksi bagi wisatawan yang membuang sampah sembarangan di wilayah pantai,â jelasnya.
Dengan adanya temuan sampah tersebut, sebenarnya tidak mutlak salah konsumen selaku pengguna barang. Seperti tertuang dalam UU nomor 18 tahun 2008, produsen ikut bertanggung jawab atas perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Sampel yang berasal dari beberapa produsen akan menjadi audit agar ikut andil dalam menjaga kelestarian pantai dan perilaku konsumennya. âSeharusnya produsen memberikan edukasi terhadap masyarakat akan adanya sampah yang sulit sekali terurai apabila dibuang ke sungai dan menuju ke laut yang lambat laun semakin bertambah,â pungkasnya.(Koran Memo)