Blitar, SEJAHTERA.CO - Kasus kematian bayi merah di salah satu kos di Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar memasuki babak baru. RM, sang ibu bayi malang akhirnya ditetapkan tersangka.
Polisi menetapkan perempuan 22 tahun itu sebagai tersangka dugaan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak. "Iya statusnya tersangka dugaan kekerasan terhadap anak," kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota AKP Achmad Rochan, Kamis (4/5).
Baca Juga: Elektronik Sekolah Senilai Rp 45 Juta Dimaling
Rochan mengatakan keputusan untuk menetapkan perempuan asal Panggungrejo, Kabupaten Blitar itu sebagai tersangka setelah melalui proses. Di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan meneliti barang bukti di kamar kos yang selama ini ditinggali tersangka.
Nah usai melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menggelar perkara. Keputusannya menetapkan tersangka dugaan kekerasan terhadap anak.
RM dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perempuan 22 tahun itupun terancam hukuman 15 tahun penjara. "Sudah ada gelar perkara," katanya.
Meski menyandang status sebagai tersangka, polisi tidak menjebloskan ke tahanan. Pertimbangannya karema kondisi kesehatan. Pasca-melahirkan tersangka masih lemas.
Baca Juga: Kantor PCNU Diserang Puluhan Orang Bermasker, Papan Nama Pagar Nusa Dirusak
Meski begitu tersangka diwajibkan untuk menjalani wajib lapor atau absen ke kantor polisi. Selain itu tersangka diminta syarat untuk bisa datang sewaktu-waktu jika dibutuhkan keterangannya. "Proses penyidikan dan hukum tetap berlanjut," kata perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya ini.