Kesehatan

Masih Berdampak Lingkungan, Fungsi IPAL Limbah Pemindangan Tak Maksimal

SEJAHTERA
  • Jumat, 3 Februari 2023 | 00:00
Potret sungai yang diduga tercemar limbah pemindangan (angga/memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Fungsi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) mandiri milik belasan pelaku pengusaha pemindangan yang masih bertahan di area permukiman warga ditengarai tidak maksimal sehingga masih memberikan dampak terhadap lingkungan. Dampak lingkungan itu terlihat dari perubahan air sungai menjadi hitam pekat dan menimbulkan bau tak sedap.

“Yang namanya IPAL itu dari limbah diolah sehingga bisa menjadi ramah lingkungan. Kalau saya melihat yang dimiliki sekarang itu bukan IPAL, tapi kayak bak penampungan,” kata Mustagfirin perwakilan warga saat menggelar audiensi di Kantor DPRD Trenggalek memprotes limbah pemindangan di wilayah Kecamatan Watulimo yang dinilai mencemari lingkungan.

Dalam audiensi itu dia menyebut, IPAL yang dibangun belasan pengusaha pemindangan di wilayah desa di pesisir selatan Trenggalek itu belum memenuhi standar. Tak ayal fungsi dari IPAL itu tak maksimal sehingga tetap berimbas terhadap lingkungan sekitar. Pihaknya menyayangkan lantaran IPAL yang dibangun belasan pelaku usaha itu merupakan rekomendasi dari instansi terkait.

“Apa tidak kasihan kepada pelaku usaha. Sudah keluar uang belasan hingga puluhan juta tapi tidak standar dan itu yang merekomendasikan adalah OPD (organisasi perangkat daerah, red) terkait. Dampaknya ruang hidup masyarakat untuk memperoleh kesehatan terusik. Masalah ini bukan sebulan dua bulan, tapi sudah tahunan,” kata dia.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Jarot Widiatmoko mengatakan, pembuatan IPAL itu telah melalui berbagai kajian termasuk pendampingan dari konsultan. Namun dalam proses pembuatannya diserahkan kepada masing-masing pelaku pemindang karena berkenaan dengan pembiayaan.

“Kita juga menghadirkan konsultan sebagai pendamping dan pembuatannya IPAL menyesuaikan dari kapasitas produksi masing-masing, karena berkaitan dengan pembiayaan juga,” kata Jarot.

Problem lingkungan yang ditengarai dampak limbah pemindangan itu, lanjut Jarot telah terurai dengan keberadaan IPAL mandiri itu. Namun dia menegaskan, untuk memaksimalkan fungsi itu perlu kepatuhan dalam menjalankan operasional sesuai prosedur.

Pasalnya jika tidak mematuhi standar yang ditentukan akan membuat IPAL itu tidak berfungsi secara maksimal. “Yang namanya alat tidak ada yang sempurna. Butuh perawatan dan kepatuhan isi menyesuaikan dengan kapasitas produksinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, warga di pesisir selatan Trenggalek kembali mendatangi kantor dewan untuk menyampaikan protes dampak limbah pemindangan. Dalam kesepakatan sebelumnya, pelaku usaha yang tetap beroperasinya di area permukiman wajib membuat IPAL mandiri atau direlokasi ke sentra Bengkorok. Sebanyak 12 pelaku usaha memilih membuat IPAL mandiri. Seiring waktu, pengelolaan limbah itu kembali jadi masalah. (ase)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya