Kesehatan

Curi Sound Sistem, 2 Laki-laki Dipenjara

SEJAHTERA SANTOSO BURHAN
  • Rabu, 1 Maret 2023 | 21:47
AY (31) dan YA (27) saat diamankam di Polsek Kalidawir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (Humas Polres Tulungagung) (Koran Memo)

Setelah petugas mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung menuju rumah korban untuk dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga memintai keterangan terhadap korban untuk mengungkap pelaku pencurian perangkat elektronik sound system miliknya.

“Barang-barang itu sebenarnya disimpan di rumah korban, saat diperiksa ternyata barang-barang tersebut hilang. Kami langsung melakukan proses penyidikan,” ungkapnya.

Setelah menjalani proses penyidikan, jelas Anshori, pada Selasa (28/2) petugas akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing-masing sekitar pukul 06.00 WIB.

Hanya saja saat diamankan, petugas tidak mendapati barang yang dicuri oleh keduanya. Kedua pelaku lantas dibawa ke Polsek Kalidawir untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pengakuan korban, keduanya berhasil mencuri barang milik korban dengan cara memasuki rumah kemudian mengambil perangkat eletronik atau sound sistem. Setelah berhasil mencuri, keduanya lantas menjual barang tersebut yang mana uang hasil penjualan mereka bagi rata.

Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa menderita kerugian sekitar Rp 5.850 juta. “Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Sub 362 KUHP Pidana. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Kalidawir,” pungkasnya.(sho)

 

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya