Kesehatan

Sayat Anak Panti Asuhan, Pengasuh Dipolisikan

SANTOSO
  • Sabtu, 29 April 2023 | 10:39
NT (36) saat diamankan di Polsek Ngunut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (Humas Polres Tulungagung) (Koran memo)

Baca Juga: Polres Nganjuk Berangkatkan 3 Bus Balik Mudik Gratis ke Jakarta

Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya menderita luka-luka.

“Pelaku sudah mendekam di rutan Polsek Ngunut dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.


Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya