Baca Juga: Polres Nganjuk Berangkatkan 3 Bus Balik Mudik Gratis ke Jakarta
Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya menderita luka-luka.
“Pelaku sudah mendekam di rutan Polsek Ngunut dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma