“Jadi mereka ini meminta ganti rugi berupa bangunan,” jelasnya.
Tumijan, salah satu warga setempat warga yang digusur hanya bisa pasrah ketika barang miliknya dikeluarkan dari rumah untuk diangkut ke truk. Menurutnya, permintaan warga sebenarnya sangat sederhana dan pemerintah memberi ganti rugi kepada warga.
“Warga yang tinggal di tanah milik negara ini sebenarnya bukan atas kemauannya sendiri, tapi difasilitasi oleh Dinas PU Bina Marga Jawa Timur agar dapat tinggal di tanah kosong milik negara ini,” tuturnya.
Sementara Ketua RT setempat Putut Suharto menolak penertiban aset dari Pemprov Jatim itu karena untuk meminta ganti rugi bangunan. Tak hanya itu, mereka juga telah mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Baca Juga: Labuh Laut Larung Sembonyo hingga Prigi Beach Carnival, Magnet Baru Wisata Pesisir Trenggalek
“Ada 13 orang memberi kuasa dengan total bangunan 18 sudah mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Kediri,” ungkapnya.
Disinggung mengenai seberapa besar ganti rugi yang dia gugat, Putut masih belum bisa memberikan keterangan secara rinci. Hal ini dikarenakan, pihaknya mengaku belum bertemu dan berbicara dengan pihak yang berwewenang atas penertiban bangunan tersebut.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Warga Candimulyo Jombang Diamankan Polisi
“Sebetulnya kita tidak kaku, kita fleksibel bagaimana kita bicara patokan harga dan komunikasi saja belum sehingga tidak bisa. Jadi di rundingkan dulu berhadapan dan di komunikasikan,” pungkasnya.