Kesehatan

Dinkes Kabupaten Blitar, Sebanyak 7 Ribu Perokok Aktif Masih Pelajar

SANTOSO
  • Selasa, 12 September 2023 | 20:25
Salah satu kantor perusahaan di Blitar yang sudah menerapkan dan memasang himbauan Kawasan Tanpa Rokok di kantornya. (Koran Memo)

Baca Juga: Dijamin Mantul Abiezz!!! Resep Salad Segar dengan Bayam Merah sebagai Bahan Utama

Mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia rentan terkena penyakit menular dan tidak menular.

Untuk KTR sendiri tercantum di peraturan daerah (Perda) No.1 tahun 2019 terkait kawasan tanpa asap rokok  dan merokok terbatas.

Baca Juga: 5 Perbedaan Antara Bayam Merah dan Bayam Hijau, Mulai dari Warna Hingga Manfaatnya Bagi Kesehatan

Dan juga  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan kawasan tanpa rokok. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok.(kmc)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya