Baca Juga: Dijamin Mantul Abiezz!!! Resep Salad Segar dengan Bayam Merah sebagai Bahan Utama
Mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia rentan terkena penyakit menular dan tidak menular.
Untuk KTR sendiri tercantum di peraturan daerah (Perda) No.1 tahun 2019 terkait kawasan tanpa asap rokok dan merokok terbatas.
Baca Juga: 5 Perbedaan Antara Bayam Merah dan Bayam Hijau, Mulai dari Warna Hingga Manfaatnya Bagi Kesehatan
Dan juga Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan kawasan tanpa rokok. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok.(kmc)