Baca Juga :Pasutri Terduga Pelaku Curanmor Mengaku Sudah 30 Kali Beraksi
Setelah sampai di Polres Kediri Kota, petugas langsung memberikan imbauan kepada pemilik motor agar tidak ada lagi memakai knalpot brong.
Mereka bisa mengambil kembali kendaraan yang disita dengan syarat harus bersama orang tua serta membawa knalpot standar sebagai pengganti knalpot brong.
"Ke depan kami harap di wilayah hukum Polres Kediri kota tidak ada lagi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," ungkapnya. (diy)