Kriminal

Simpan dan Edarkan Sabu, Diamankan

SEJAHTERA
  • Rabu, 14 September 2022 | 00:00

Tulungagung, sejahtera.co - Seorang pria berinisial BA (31) warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung diamankan anggota Satreskoba Polres Tulungagung, Senin (12/9). Pria tersebut kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan barang terlarang berupa narkotika golongan I jenis Sabu.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, terungkapnya pelaku peredaran narkoba jenis sabu tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat sekitar terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

Mendapati laporan tersebut, anggota Satreskoba Polres Tulungagung langsung melalukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku peredaran barang terlarang tersebut.

"Informasi yang kami terima jika pelaku berdomisili di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, kami langsung melalukan penyelidikan," kata Iptu Mohammad Anshori, Selasa (13/9).

Setelah proses penyelidikan selesai dilakukan, jelas Anshori, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku pada Senin (12/9). Petugas yang tidak ingin incarannya lolos langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan pada rumah pelaku untuk mengamankan barang bukti tindak pidana peredaran narkoba. "Sebenarnya pelaku ini sudah menjadi target operasi (TO) oleh anggota yang mana pelaku terkenal licin saat hendak diamankan," jelas Anshori.

Berdasarkan hasil penggeledahan, ungkap Anshori, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,28 gram, dan satu pipet kaca berisi sisa sabu berat kotor 1,29 gram.

Selanjutnya, dua buah plastik klip berisi sisa sabu, dua buah korek api rakitan, satu buah alat bong, uang tunai sisa penjualan sabu Rp 26 ribu, dan satu buah ponsel merrk Realme.

Mendapati barang bukti tersebut, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya