Kriminal

Hendak Edarkan Sabu, Sopir Ditangkap Polisi

SEJAHTERA
  • Sabtu, 17 September 2022 | 00:00

Kediri, sejahtera.co - Diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, HT alias Dyan (36) warga Dusun Duluran Timur Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri menginap di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Dia ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri atas kasus peredaran narkoba. 

Dalam pengungkapan kasus ini, tim antinarkoba Polres Kediri melakukan penyelidikan selama beberapa hari di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare. Hal ini diketahui bahwa terduga pelaku berpindah-pindah tempat.

"Anggota kami ini dapat petunjuk setelah ada laporan dari warga," kata AKP Ridwan Sahara, Kasat Resnarkoba Polres Kediri, Jumat (16/9). 

Saat penelusuran, lanjut Kasat Resnarkoba, anggota Satresnarkoba pada Rabu (14/9) mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar rumahnya. Selanjutnya, tim bergerak menuju rumah tersebut yang kemudian dapat mengamankan HT sekitar pukul 07.00 WIB. 

"Awalnya pelaku ini sempat mengelak saat petugas menanyakan barang buktinya," jelasnya. 

Menurut Ridwan, petugas pun tetap terus menginterogasi kepada pelaku. Di sisi lain, beberapa anggota juga melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

Alhasil ditemukan sejumlah barang bukti yakni lima plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan beserta pipetnya 1,16 gram, 1 timbangan digital, 1 pipet kaca, 1 bong, dan 1 korek api gas. Barang haram tersebut rencananya oleh pelaku akan diedarkan kepada pembelinya. "Saat ini kami masih lakukan pengembangan untuk menangkap bandar atasnya," ungkap Ridwan Sahara. (Koran Memo) 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya