Kriminal

Jual Pohon Jati dan Sengon Ditangkap Polisi

SEJAHTERA
  • Senin, 19 September 2022 | 00:00

Tulungagung, sejahtera.co - Salah seorang pria warga Desa/Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk inisial AE (55), terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Sendang pada Jumat (16/9). Dia diduga menjual pohon jati dan pohon sengon tanpa seizin pemiliknya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, pada bulan Mei tahun 2020 lalu, AE pria asal Kabupaten Nganjuk itu datang ke warung milik korban.

Tujuannya untuk membeli pohon jati dan pohon sengon milik korban dengan harga Rp 150 juta. Hanya saja saat itu korban tidak langsung setuju dengan tawaran itu, dan memutuskan untuk memikirkannya terlebih dahulu.

"Ini kasus tahun 2020 silam, saat itu pelaku ingin membeli pohon milik korban, tetapi korban saat itu tidak langsung setuju," kata Iptu Mohammad Anshori, Minggu (18/9).

Beberapa hari setelahnya, jelas Anshori, korban pun pergi ke rumah orang tuanya di Kabupaten Trenggalek. Saat itu, korban mendapat kabar dari temannya jika pohon jati dam sengon miliknya dibabat habis oleh pria berinisial W yakni warga Desa Babadan Kecamatan Karangrejo.

Mendapati hal itu, korban bergegas segera kembali ke Tulungagung untuk menemui W dan memintai keterangan terhadap aksi yang dilakukannya. Berdasarkan pengakuan W, dia mengaku sudah membeli pohon tersebut dari pelaku AE.

"Rupanya AE yang belum mendapat persetujuan korban justru menjual pohon milik korban kepada orang lain," jelasnya.

Saat korban mencoba menuju lahan miliknya di Desa Lodoyo Kecamatan Sendang, ungkap Anshori, dan benar jika pohon jati dan pohon sengon miliknya itu sudah ludes ditebang.

Korban yang merasa belum menjual pohon tersebut kepada pelaku lantas mencoba melakukan mediasi dengan pelaku terlebih dahulu. Saat korban mencoba menemui pelaku, dia justru selalu menghindar.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya