Kediri, sejahtera.co - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan wanita IY (33) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (19/9). Kasus itu menyeret tersangka MW (21) warga Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.Â
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menjelaskan, berkas perkara pembunuhan di âHotel Kediri 1â atas nama tersangka MW telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. âPelimpahan sudah kita lakukan sore kemarin,â katanya, Selasa (20/9).
Lebih lanjut, jaksa asal Jawa Tengah ini mengungkapkan, dalam penyusunan surat dakwaan berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala apapun. Sementara untuk tersangka sampai saat ini masih di tahan di rutan Mako Polres Kediri dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Jumat (23/9).
âKemungkinan sidang akan digelar pada minggu depan,â ungkap Aji Rahmadi.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri, Kamis (8/9). Sebelumnya jaksa mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap dalam kejiwaan dan motif tersangka.
Sedangkan, jasad korban asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri yang tewas tanpa busana dengan kondisi mengenaskan di kamar âHotel Kediri 1â Kecamatan Pare, Sabtu (14/5).
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku saat berada di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Jombang, Sabtu (14/5) malam. (Koran Memo)