Kriminal

Pembunuh Wanita di Hotel Segera Disidang

SEJAHTERA
  • Rabu, 21 September 2022 | 00:00

Kediri, sejahtera.co - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan wanita IY (33) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (19/9). Kasus itu menyeret tersangka MW (21) warga Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menjelaskan, berkas perkara pembunuhan di ‘Hotel Kediri 1’ atas nama tersangka MW telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. “Pelimpahan sudah kita lakukan sore kemarin,” katanya, Selasa (20/9). 

Lebih lanjut, jaksa asal Jawa Tengah ini mengungkapkan, dalam penyusunan surat dakwaan berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala apapun. Sementara untuk tersangka sampai saat ini masih di tahan di rutan Mako Polres Kediri dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Jumat (23/9). 

“Kemungkinan sidang akan digelar pada minggu depan,” ungkap Aji Rahmadi. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dari penyidik Satreskrim Polres Kediri, Kamis (8/9). Sebelumnya jaksa mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap dalam kejiwaan dan motif tersangka. 

Sedangkan, jasad korban asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri yang tewas tanpa busana dengan kondisi mengenaskan di  kamar ‘Hotel Kediri 1’ Kecamatan Pare, Sabtu (14/5).

Tidak membutuhkan waktu lama, polisi menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku saat berada di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Jombang, Sabtu (14/5) malam. (Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya