Kriminal

Berdalih Butuh Uang untuk Makan, Curi Motor, Pasutri Diamankan

SEJAHTERA
  • Selasa, 4 Oktober 2022 | 00:00

Jombang, sejahtera.co - Pasangan suami istri HS (33) dan UN (29) asal Desa Curahmalang Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, dibekuk petugas Satreskrim Polres Jombang. Itu lantaran keduanya diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pasutri tersebut
menggasak sepeda motor Honda Beat bernopol S 6545 QAA milik Djudi (41), warga Desa Bakalan Kecamatan Sumobito (21/9) lalu.

"Saat itu, sekitar pukul 13.00 WIB, korban baru tiba di rumah. seperti biasa, korban memarkir motornya di halaman rumah," ungkap Giadi kepada wartawan.

Melihat sepeda motor terparkir, timbul niat jahat sehingga pasutri tersebut langsung menggasak sepeda motor korban.

"Mereka hunting (keliling, red). Kejadiannya di daerah Sumobito. Kemudian ketika ada sasaran, langsung melalukan aksi pencurian," ujar AKP Giadi Nugraha dalam pers rilis yang dilaksanakan Senin (3/10) sore.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Jombang. Sementara atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sementara itu, di tempat yang sama, UN mengakui perbuatannya tersebut. Ia berdalih nekat mencuri motor, demi bisa memenuhi kebutuhan hidup setiap harinya.

"Yang saya curi itu, sepeda motor. Saya mencuri itu sama suami, untuk makan. Saya punya anak satu," jelasnya kepada awak media.

Pengakuan serupa dikatakan Heri Setiawan, suami UN. Ia mengaku awalnya hanya jalan-jalan bersama istrinya di daerah Kecamatan Sumobito, sebelum akhirnya melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Waktu melihat motor, tiba-tiba saya niat mencurinya. Untuk motornya sudah saya jual ke daerah Mojokerto, laku satu juta lima ratus ribu rupiah," katanya.

Uang hasil pencurian tersebut dikatakan Heri, untuk kebutuhan makan setiap harinya. "Kalau mencuri itu, saya baru pertama kali ini," pungkasnya. (Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya