Kriminal

Ibu dan Anak di Tulungagung Jadi Terdakwa Dugaan Pengrusakan

SEJAHTERA
  • Senin, 21 November 2022 | 00:00
Rusak-Anggota kepolisian saat mendatangi rumah korban untuk mendata kerusakan yang dideritanya (ist)

Tulungagung, sejahtera.co - Ibu dan anak di Tulungagung yakni BM (47) dan EWS (26) harus berhadapan dengan penegak hukum.
Mereka telah menjadi terdakwa atas kasus dugaan pengrusakan pot bunga milik Lilik, warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (19/3) lalu.
Informasi diperoleh, aksi nekat keduanya dipicu emosi ketika menagih hutang kepada korban hingga terjadi aksi pengrusakan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Rudi Kurniawan mengatakan, terdakwa tidak kuasa menahan emosi.

baca juga : Dituntut Kembalikan Modal Investasi, Ini Kata Koordinator SBT
Bermula ketika pada Sabtu (19/3) kedua terdakwa menagih hutang sebesar Rp 30 juta kepada korban.
Pada tahun 2021 lalu, terdakwa hendak memberangkatkan anaknya sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Polandia melalui korban yang dikenal sebagai perekrut calon PMI sebuah perusahaan di Bekasi, Jawa Barat.
"Keduanya saling kenal karena korban penyalur tenaga kerja, dan terdakwa ingin agar anaknya diberangkatkan ke Polandia," kata Rudi Kurniawan, Senin (21/11).
Setelah melakukan negosiasi, ungkap Rudi, terdakwa lantas memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada korban sebagai syarat pemberangkatan anaknya.

baca juga : 75 Personel Terjun Mencari Pelajar Hanyut di Trenggalek, Susur Sungai hingga Radius 10 Kilometer
Keduanya pun sepakat dan menentukan tanggal untuk keberangkatan anak terdakwa itu. Namun hingga waktu yang ditentukan ternyata anak korban tidak pernah diberangkatkan.
Terdakwa lantas membatalkan keberangkatan ke Polandia dan meminta agar korban mengembalikan uang yang diperoleh dari pinjaman bank.
"Karena tidak kunjung diberangkatkan, dan uang itu didapat dari pinjaman bank, akhirnya terdakwa memilih membatalkan dan meminta uangnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan terdakwa, korban memang sempat mengembalikan uang senilai Rp 20 juta.
Sedangkan uang sisanya yakni Rp 30 juta akan dikembalikan dana tempo dua minggu kedepan.
Hanya saja lagi-lagi korban tidak menepati janjinya itu untuk kedua kalinya.Hal itu berujung terdakwa dan anaknya yang berusaha menemui korban.

baca juga : Gagal Daftar Jadi PPPK, Nasib Ratusan Guru Honorer P III Ponorogo Terkatung-katung, Ini Penyebabnya
Karena gagal menemui korban, kedua terdakwa lantas meluapkan emosi dengan merusak beberapa pot bunga di depan rumah korban.
"Total ada 14 pot yang rusak dan berisi tanaman anggrek, aglonema, antorium dan suruh-suruhan. Menurut korban, total kerugiannya mencapai Rp 40 juta. Tetapi dari penyelidikan polisi, kerugian sekitar Rp 12,5 juta," jelasnya.
Mendapati hal itu dirusak, korban memilih melapor ke Polisi yang sempat melakukan upaya mediasi antara terdakwa dengan korban.
Namun, korban enggan memberikan maaf dan meminta kasus itu diselesaikan melalui jalur hukum.
Akibat kasus yang menjerat kedua terdakwa, kini keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ditetapkan sebagai tahanan kota selama proses hukum berlangsung.
"Jadwalnya minggu ini sidang lagi dan kemungkinan dijadwalkan hari Rabu mendatang," pungkasnya.(sho)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya