Kriminal

Rekap Tombokan Judi Togel Diciduk Polisi

SEJAHTERA
  • Kamis, 2 Februari 2023 | 00:00
MD (56) saat diamankan di Polsek Pakel untuk mempertanggungjawabkan pernuatannya (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - MD (56) warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Pakel pada Selasa (31/1/2023). Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana perjudian berjenis toto gelap (togel).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, terungkapnya kasus perjudian tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas adanya kegiatan perjudian di wilayahnya pada Senin (30/1).

Setelah menerima laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Pakel lantas melakukan upaya penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan mengintai lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian.

Selain itu petugas juga mengunpulkan beberapa bukti-bukti terkait kasus perjudian tersebut. "Jadi ada laporan dari masyarakat jika di Desa Gesikan Kecamatan Pakel ada kegiatan perjudian togel," kata Iptu Mochammad Anshori, Kamis (2/2).

Setelah proses penyelidikan dirasa cukup, ungkap Anshori, pada Selasa (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Pakel lantas melakulan penggerebekan terhadap pelaku yang sedang berada di salah satu warung kopi (Warkop) di Desa Gesikan Kecamatan Pakel.

Saat itu pelaku sudah tidak bisa mengelak lagi lantaran saat diamankan, pelaku sedang merekap tombokan judi togel. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu buah ponsel warna hitam.

Juga  dua lembar rekap penjualan togel, satu buah bolpoin warna hitam, dan sepuluh lembar kertas ramalan pengeluaran Togel. Setelahnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pakel. "Pelaku kami bawa ke Polsek Pakel untuk dimintai keterangan dan menjalani penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, jelas Anshori, diketahui pelaku sendiri rupanya berperan sebagai penerima tombokan judi togel. Hanya saja, petugas juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap bandar dari aksi perjudian tersebut. Pelaku sendiri saat ini sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pakel.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancamana hukuman 10 tahun. "Kami himbau agar masyarakat tidak segan untuk melapor apabila mendapati adanya pelaku perjudian," pungkasnya.(sho)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya