Kriminal

Sita 30,74 Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo<br>

SEJAHTERA
  • Minggu, 5 Februari 2023 | 00:00
ilustrasi

Kediri, SEJAHTERA.CO - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota menggerebek rumah kontrakan milik terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bolawen Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Tak hanya sabu-sabu, polisi juga menyita ribuan butir pil dobel L milik dari tangan terduga pelaku yakni MP (27) asal Desa Wonoasri Kecamatan Grogol berdomisili di Dusun Bolawen Desa Tiron Kecamatan Banyakan.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto menjelaskan, anggota menerima informasi terkait maraknya aksi transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan Dusun Bolawen Desa Tiron Kecamatan Banyakan.

Dari informasi itulah, dirinya memimpin penangkapan dan penyelidikan di lapangan yang dibantu oleh anggotanya. "Saat itu anggota mengetahui bahwa terduga pelaku ini sedang berada di rumah kontrakan," katanya, Minggu (5/2).

Tak membutuhkan waktu lama, AKP Ipung yang memimpin penangkapan tersebut berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika ditanya, terduga pengedar ini berinisial MP berusia 26 tahun berdomisili di desa setempat.

Menurut Kasat Resnarkoba, anggota yang menggeledah rumahnya berhasil menyita lima plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 30,74 gram dan 1000 butir pil dobel L yang dikemas dalam botol plastik. Sedangkan, barang haram tersebut ditemukan anggota yang disembunyikan di loker almari dalam kamar pelaku.

"Juga kami sita 1 pipet kaca, 1 timbangan digital, 1 bungkus rokok, 1 kotak pengharum ruangan, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah botol plastic warna putih, uang Rp 14 ribu sisa penjualan narkoba, dan satu unit ponsel," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ipung Hariyanto menambahkan, barang bukti yang ditemukan petugas ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku kepada para pembelinya.

Diketahui, MP merupakan jaringan lokal karena selama ini mengedarkan barangnya seperti di wilayah Kecamatan Grogol dan Mojoroto. Bahkan, terduga pelaku ini mengaku kepada petugas bahwa merupakan seorang residivis.

"Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Ipung Hariyanto. (diy)


Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya