Kriminal

Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar 

SEJAHTERA
  • Selasa, 21 Februari 2023 | 23:40
Kejaksaan Negeri Kota Kediri saat memusahkan barang bukti inkrah selama enam bulan (rizky/memo) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.COKejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti sebanyak 32 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada, Rabu (21/2)

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu hingga senjata tajam (sajam). Bahkan, ada barang elektronik yang turut dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf  menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dari jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika sabu-sabu seberat 3,68  kilogram, 8703 butir obat keras jenis  pil dobel L, 650 butir pil logo Y dan 30 butir pil aprazolam. 

Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Konto Ditemukan

“Juga ada  ganja kering seberat 90 gram, sajam 1 buah, 22 barang elektronik, pakaian, kopi, korek, seperangkat alat hisap dan lain-lain,” katanya.

Menurut Novika, kasus yang paling menonjol dalam pemusnahan barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,68 kilogram.

Secara keseluruhan, ada sebanyak 43 perkara selama enam bulan yakni dari bulan November 2022 hingga bulan Februari 2023. Secara umum, tindak kejahatan di Kota Kediri meningkat. 

Baca Juga: Tangkap Kakek Pelaku Curanmor 

Bila dibandingkan dengan periode bulan Mei 2022 hingga November 2022 lalu ada sebanyak 63 perkara.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya