Kriminal

Terdeteksi Lewat Medsos, Maling Motor Ditangkap

SEJAHTERA
  • Jumat, 24 Februari 2023 | 16:08
Unit Reskrim Polsek Pagu saat mengamankan pelaku curanmor (istimewa) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - ATW (21) pemuda asal Dusun Genuk, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang harus mendekam di jeruji besi tahanan Polsek Pagu. Pemuda tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Pagu lantaran mencuri berusaha menjual motor milik Sopoyong (58) warga Dusun Padangan, Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Hingga saat ini, polisi masih terus memburu satu pelaku lain dan menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi pencurian motor tersebut terjadi di persawahan Dusun Padangan, Desa Pagu, Kecamatan Pagu pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban pada saat itu menuju ke persawahan untuk mencari rumput dengan mengendarai Honda Beat berwarna putih dengan nopol AG 6821 ECH.

Baca Juga: Sales Elektronik Tipu Duit Perusahaan

Setelah itu, dia memarkirkan motornya tersebut di pinggir jalan dalam keadaan terkunci. “Kalau jarak saya mencari rumput dengan motor ada sekitar 50 meter,” kata Sopoyong saat ditemui di Mako Polres Kediri.

Dalam waktu sekitar 30 menit, Sopoyong mengaku, ketika mengangkat rumput berniat pulang, tiba-tiba melihat motornya sudah tidak ada di tempat. Hal tersebut, membuat korban menjadi terkejut sehingga bergegas untuk mencarinya dengan berjalan kaki ke arah barat jalan persawahan.

Beberapa menit berselang, dia bertemu dengan Naryo (54) yang kemudian menanyakan terkait motornya. “Saya tanya langsung kepada Naryo apakah melihat motor saya atau tidak, tapi dia tidak tahu sama sekali,” bebernya.

Baca Juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Sodorkan Nama Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI

Tak hanya itu, lanjut dia, sebelumnya warga sempat melihat ada seseorang berboncengan mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi tersebut. Meski begitu, warga tidak mengetahui apakah orang tersebut pelakunya atau tidak.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya