Kriminal

Ricuh, Eksekusi Lahan Sengketa oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri Ditolak Tergugat

BURHAN
  • Jumat, 3 Maret 2023 | 00:19
Pengadilan Negeri Kota Kediri saat melakukan eksekusi lahan sengketa di Kelurahan Singonegaran (ist) (Koran Memo)

 

 

Kediri, SEJAHTERA.CO - Eksekusi lahan sengketa di Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Kediri berjalan dengan tegang, Kamis (2/3). Hal ini dikarenakan, eksekusi lahan tersebut diwarnai penolakan dari tergugat. 

Bahkan, tergugat juga emosi berbicara dengan nada tinggi hingga menunjuk kuasa hukum penggugat. Saat tim juru sita dari Pengadilan Negeri Kota Kediri akan membacakan putusan, keluarga pihak tergugat tetap menolak.  

Pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri akhirnya mempertemukan kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat untuk mediasi. Setelah dua jam penolakan, Panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri akhirnya membacakan putusan.

Baca Juga: Selama Operasi Keselamatan Semeru 2023,  Angka Laka Lantas di Polres Kediri Meningkat   

"Ini kita melakukan putusan sita eksekusi, dengan luasan 772 meter persegi," kata Daryadi, Panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri

Dia mengungkap, putusan ini nantinya masih bersifat sita atau penyitaan objek supaya tidak menjadi sengketa berbagai pihak.  

Menurutnya, keputusan pengadilan setelah menjadi objek sita, bakal berlanjut ke tahap konstatering dan eksekusi rill. "Jadi hari ini acaranya sita eksekusi sudah kita laksanakan," jelasnya. 

 Baca Juga: Dewan Turut Hadiri Musrenbang Kecamatan

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya