Kriminal

Edarkan Narkoba, Berakhir di Penjara 

BURHAN
  • Minggu, 5 Maret 2023 | 21:43
MF saat diamankan di Polres Tulungagung lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L (Humas Polres Tulungagung) (Burhan)

 

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Pria berinisial MF (21) warga Desa Beji Kecamatan Boyolangu diringkus petugas Satreskoba Polres Tulungagung, Rabu (1/3). MF diamankan lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba tersebut bermula saat petugas mendapat keterangan dari masyarakat setempat.  

Mendapati informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku peredaran narkoba.

 Baca Juga: Kendaraan Diperiksa saat Penyekatan Perguruan Silat

Selama proses penyelidikan, petugas juga mengumpulkan bukti-bukti untuk bisa memperkuat petugas saat hendak mengamankan pelaku.  

Hingga semua bukti terkumpul, petugas akhirnya merencanakan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.  

"Petugas kami sudah mengantongi satu nama dan mulai mengumpulkan semua bukti untuk menangkap pelaku tersebut," kata Iptu Mochammad Anshori, Minggu (5/3).

 Hingga pada akhirnya, ungkap Anshori, pada Rabu (1/3) petugas akhirnya mengamankan Mf di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku untuk mengumpulkan beberapa barang bukti untuk menguatkan kasus tersebut.

Baca Juga: Depo Pertamina Terbakar, Legislator Faisol Reza Berharap Ada Tangung Jawab  

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya