Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Dandim 0820/Probolinggo Tanam Jahe Merah
Sementara itu Wakapolsek Babadan, Iptu Susilo Hardo mengatakan, sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait pencurian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang nyaris dihakimi massa.
“Masih kita lakukan pendalaman, barang bukti dan pelaku kita serahkan ke unit Reskrim Polsek,” ungkap Susilo.
Baca Juga: Wali Kota Kediri Ajak Perangi Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Susilo menambahkan bahwa pelaku BW tidak hanya kali ini saja melakukan aksi pencurian. Tercatat pelaku beberapa kali mendekam di dalam penjara dengan kasus yang sama.
“Jadi pelaku seorang residivis dengan kasus pencurian, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 53 KUHP tentang percobaan pencurian,” tandasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Dhita Septiadarma