Baca Juga: Budidaya Ikan Lele di Tulungagung Terserang Penyakit Moncong Putih
Karena tersinggung dengan kata-kata yang disampaikan RH, setelah menerima uang Rp700 ribu di depan rumah RH, tiba-tiba AH melemparkan bondet ke arah jendela rumah kos RH mengenai kaca jendela.
Akibatnya kaca pecah serta pecahan kaca mengenai RH serta saksi N yang pada saat itu juga berada di rumah RH.
Bondet tersebut juga mengakibatkan RH mengalami luka di mata kanan dan telinga kanan, serta N mengalami luka pada tangan kanan dan telinga kanan.
Baca Juga: Perampok Truk Rokok Diringkus, 2 Masih DPO, Kerugian Mencapai Rp 2,8 Miliar
“AH merasa RH telah mengejeknya, padahal AH datang secara baik – baik dan bermaksud menanyakan keberadaan pacarnya L yang sudah beberapa hari tidak ada kabar”. lanjutnya.
Iptu Zainullah menambahkan, bersama dengan pelaku AH, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah bondet yang belum meledak, 1 buah tas eiger dan sepeda motor PCX warna hitam.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 406 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950," pungkasnya. (hms)