Baca Juga: Tersinggung, Pemuda Sempohgembol Probolinggo Lempar Bondet ke Rumah Kos
Saat ini, keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung. Kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap modus peredaran yang dilakukan serta asal usul barang yang didapat oleh tersangka,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma