Kriminal

Residivis Narkoba Asal Kelurahan Banaran Kediri Kembali Terciduk

SANTOSO
  • Rabu, 15 Maret 2023 | 21:26
-DA (45) dan NRH (42) saat diamankan di Polres Tulungagung lantaran terlibat kasus narkoba (Koran Memo)

Baca Juga: Tersinggung, Pemuda Sempohgembol Probolinggo Lempar Bondet ke Rumah Kos

Saat ini, keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung. Kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap modus peredaran yang dilakukan serta asal usul barang yang didapat oleh tersangka,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Dhita Septiadarma

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya