Baca Juga: Jelang Ramadan, Polres Nganjuk Musnahkan Barang Bukti, Ini yang Menonjol
“Korban pamit kepada neneknya pergi ke suatu tempat, karena orang tuanya bekerja di Surabaya. Karena pulang larut malam dicari dan mengetahui perbuatan tersebut. Tak terima, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke kami. Selanjutnya kami lakukan penangkapan pelaku dan kami amankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, saat ini AS ditahan di Mapolres Trenggalek dan dipastikan tak bisa berkumpul keluarga di rumah saat lebaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS terancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Dhita Septiadarma