Kriminal

Sidang Perdana Kasus KDRT Artis Ibukota, Penasihat Hukum Keberatan Dakwaan JPU

SANTOSO
  • Senin, 27 Maret 2023 | 20:49
Ferry Irawan saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri (rizky/memo) (Koran Memo)

Selain itu, juga sempat mengancam Venna Melinda sesaat setelah dia keluar kamar dan meminta pertolongan pegawai hotel.

Baca Juga: Persik Kediri Fokus Tandang Lawan Dewa United

“Jangan bunuh saya, ingat kamu masih punya ibu dan saudara perempuan,” ungkap Venna ke Ferry Irawan yang seolah akan mencekiknya. Kalimat ini yang membuat emosi Ferry Irawan mereda.

Sedangkan, Tim Penasihat Hukum Ferry Irawan yang dipimpin Jeffry Simatupang langsung membantah terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Dia membacakan eksepsi langsung di hari pertama ini.

Ada beberapa poin keberatan yang disampaikannya. Di antaranya terkait peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta dan Medan, luka di hidung Venna Melinda dan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Mohammad Yasir Al Habsi, Perkuat Timnas U-12 Indonesia di Ajang Internasional

Terkait luka di hidung Venna Melinda, Jeffry Simatupang tidak yakin bahwa hal itu adalah  hasil perbuatan Ferry Irawan

“Dakwaan itu ada benarnya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa di dakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri,” jelasnya.

Menurut Jeffry, hal yang tidak cocok adalah Ferry Irawan disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karenanya, dirinya nanti akan melakukan pembuktian.

Baca Juga: Dua Pemuda Dianiaya saat Bangunkan Sahur

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya