Kriminal

Sidang Perdana Kasus KDRT Artis Ibukota, Penasihat Hukum Keberatan Dakwaan JPU

SANTOSO
  • Senin, 27 Maret 2023 | 20:49
Ferry Irawan saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri (rizky/memo) (Koran Memo)

“Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone (ponsel) dan melihat pesan WhatsApp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariah,” ujar JPU membacakan dakwaan.

Setelah pesan itu dibaca oleh Venna Melinda, kemudian dihapus oleh Ferry Irawan dan terjadilah perdebatan.

Baca Juga: Bupati Trenggalek Respons Polemik Penolakan Timnas Israel

“Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara-gara saya tidak mau berhubungan badan,” beber Venna Melinda yang disampaikan oleh JPU.

Mendengar jawaban itu menurut JPU dalam dakwaannya, membuat Ferry Irawan tidak terima dan langsung mencolek bagian intim Venna Melinda.

Setelah perdebatan panjang itu, Venna Melinda duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepala diri sendiri dengan tangan terbuka hingga 3 kali.

Baca Juga: Longsor, Akses Jalan Kawasan Wisata Telaga Ngebel Ponorogo Ditutup

Ferry Irawan kemudian langsung mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur serta menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit.

“Tolong ini hidung mau patah, sakit banget ini,” kata Venna Melinda terhadap Ferry Irawan, seperti dibacakan JPU.

Usai aksi itu, hidung Venna Melinda mengeluarkan darah dan mencoba meminta pertolongan lewat ponselnya maupun telepon kamar hotel namun dihalangi oleh Ferry Irawan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya