Kriminal

Sidang Perdana Kasus KDRT Artis Ibukota, Penasihat Hukum Keberatan Dakwaan JPU

SANTOSO
  • Senin, 27 Maret 2023 | 20:49
Ferry Irawan saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri (rizky/memo) (Koran Memo)

“Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri,” tambahnya.

Dia menyebutkan, terkait pasal yang didakwakan adalah berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara didapati kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berakibat menghalangi pekerjaan. Dalam hasil visum itu dikatakan bahwa hasil perlukaan tidak menghalangi pekerjaan.

Karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan.

Baca Juga: Jasad Balita Hanyut Ditemukan Pamannya, Diduga Tak Tau Batas, Ibu dan Dua Anak Tercebur Sungai

"Jika pasal itu diterapkan sejak awal maka pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul,” tutupnya.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Kamis (30/3) dengan agenda jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Ferry Irawan.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya