Kriminal

Satresnarkoba Polres Jombang Sita Ribuan Botol Isi Miras Berbagai Merek

SANTOSO
  • Jumat, 7 April 2023 | 21:08
Ribuan botol miras yang disita polisi dari EW. (ist) (Koran Memo)

Jombang, SEJAHTERA.COSatresnarkoba Polres Jombang menyita ribuan botol isi minuman keras (miras) berbagai merek dari penjual berinisial EW (43). Saat ini EW sendiri masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Jombang.

"Pelaku saat ini dalam pemeriksaan," kata AKP Sasmito, Kasatresnarkoba Polres Jombang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4).

Baca Juga: Amankan Ibadah Umat Kristiani, Polres Kota Probolinggo Turunkan Puluhan Personel

AKP Sasmito mengatakan, EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Kamis (6/4) pukul 20.00 WIB.

Semula, menurut Sasmito, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut," kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Baca Juga: Aksi Balap Mobil Jelang Sahur Resahkan Warga Kota Batu

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.010 botol isi miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar," beber Sasmito.

Baca Juga: IRT di Ponorogo Tercebur Sumur Sedalam 25 Meter

Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.

Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap 45 Kasus Curanmor, Motor Dikembalikan pada Pemilik

"Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2)  (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009  tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol," tegasnya. (st2)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya