"Atau pasal 94 juncto pasal 77 nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda 12 miliar," pungkasnya.(reb)
"Atau pasal 94 juncto pasal 77 nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda 12 miliar," pungkasnya.(reb)