Kriminal

Langgar UU ITE, 6 Tersangka Diamankan Polres Probolinggo Kota

BURHAN
  • Rabu, 12 April 2023 | 21:51
Polres Probolinggo Kota rilis ungkap kasus pelanggaran undang-undang ITE (ist) (Koran Memo)

 "Atau pasal 94 juncto pasal 77 nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda 12 miliar," pungkasnya.(reb)

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya