Kriminal

Sembunyikan Sabu di Sangkar Burung, Seorang Pengamen Kediri Diamankan

BURHAN
  • Selasa, 12 September 2023 | 21:40
ilustrasi

Kediri, SEJAHTERA.CO - Seorang pengamen berinisial MA alias Gofin (16) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. Terduga pelaku ini diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Aborsi Janin 5 Bulan, Sepasang Kekasih di Malang Ditetapkan Tersangka

Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sabu-sabu dibungkus trafom warna putih disembunyikan di sangkar burung dengan berat kotor 10,13 gram beserta pembungkusnya, 1 timbangan, 1 pak plastik warna putih berisi 500 buah bentuk kapsul, 1alat hisap dari botol, dan satu unit ponsel.

“Sampai saat ini kasusnya masih dalam penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Kediri,” kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng, Senin (11/9).

Baca Juga: Diduga Curi Ponsel, Siswi SMAN 2 Nganjuk Dipulangkan

AKP Uji Langgeng menjelaskan, terduga pelaku diamankan petugas berdasarkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di salah satu desa di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dalam waktu beberapa hari.

“Ada salah satu pemuda dengan gerak gerik mencurigakan, lalu didatangi hingga diamankan polisi,” jelasnya. 

Menurut Kasi Humas, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa paket berisi sabu-sabu. Saat diinterogasi, terduga pelaku itu berinisial MA yang mengaku bekerja sebagai pengamen.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Pastikan Pengajuan Penambahan Kuota Solar Bakal Di-ACC

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya