Kediri, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan setempat pada Kamis (21/9).
Baca Juga: AFF Pelaku Pembunuhan Purnawirawan di Ponorogo, Divonis 4,6 Tahun Penjara
Dalam pemusnahan ini, perkara yang sudah inkrah tetap didominasi barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 52.282.000 butir.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Eka Yustisia mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana terhadap eksekusi barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Bakar Sampah, Kakek Ponorogo Tewas Terbakar
"Semua barang bukti yang kita musnahkan hari ini hanya perkaranya sudah inkrah," jelasnya.
Eka mengungkapkan, barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah pil dobel L sebanyak 52.282.000 butir dalam 39 perkara, sabu-sabu seberat 106.047 gram dalam 28 perkara, 125 botol minuman keras (miras) dalam 5 perkara, 74 unit ponsel dalam 67 perkara.
Selanjutnya, ada bubuk mercon seberat 250,3 kilogram dalam 5 perkara, 35 selongsong petasan dalam 5 perkara, dan uang palsu sejumlah 4.299 lembar dalam 4 perkara.