Kriminal

Kasus Guru Cabuli Murid SMP di Kabupaten Kediri, Segera Disidangkan

SANTOSO
  • Rabu, 29 November 2023 | 21:00
penyidik (kiri) saat melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. (istimewa)

"Lalu NA berkata kepada korban untuk melakukan seks oral menggunakan tangan. Dia juga mengiming-imingi korban dengan memberi uang Rp 100 Ribu - Rp 200 ribu," jelasnya.

Namun demikian, Bunga pun menolak permintaan tersangka dengan alasan tidak berani dan takut dosa.

Keesokannya sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang duduk di depan ruang kelas tiba-tiba dipanggil tersangka dari ruang guru.

Baca Juga: Netralitas Prajurit, Ini Kata Jendral Ruli Simanjuntak Setelah Dilantik sebagai KSAD

Selanjutnya, korban menghampiri gurunya itu hingga membuat NA merayu dan memegang tangan bunga untuk mengajak perbuatan tidak senonoh dengan mengajak ke kamar mandi.

"Korban menolak langsung permintaan dan melepaskan tangan tersangka, lalu berlari ke dalam kelas," ungkap Jaksa asal Jawa Tengah ini.

Pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, lanjut dia, korban bersama tersangka bersamaan keluar dari kantin. Kemudian, NA memanggil dan  melambaikan tangannya kepada korban hingga membuat bunga langsung menghampirinya.

Baca Juga: Cegah Banjir Bandang, Kawasan Pusung Lading Gunung Pucung Kota Batu Dibersihkan

Pada saat itu, NA berkata kepada korban "mau melanjutkan sekolah dimana? Ayo ke ruangan saya saja".

Mendengar ucapan itu, bunga mengikuti tersangka dengan masuk ke dalam ruang pelajaran PKN. Sesampainya di dalam ruangan, NA menyuruh korban untuk memegang kemaluannya NA dan hingga terjadilah oral seks menggunakan tangan  (mengocoknya) sebanyak 5 kali.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya