"Setelah selesai, korban keluar dari ruangan dan tersangka berkata untuk tidak menyampaikan kepada teman-temannya," tambahnya.
Baca Juga: Ekskavasi Tahap Dua Situs Gondang Kabupaten Trenggalek, Temukan 10 Arca
Dia menambahkan, atas kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma ketika bersekolah. Sedangkan, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E
UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Rizky Rusdiyanto