Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang memperpanjang masa penahanan dua oknum perangkat Desa Sawoo, SJD dan SYT atas perkara dugaan pungli surat segel tanah untuk pengurusan program PTSL di desa setempat.
Tim kejaksaan memperpanjang masa tahanan kedua tersangka tersebut selama 40 hari kedepan untuk melengkapi berkas dan dinyatakan P21 sebelum masuk meja persidangan.
"Kasus pungli masih terus berjalan, memang masa penahanan kemarin selesai tapi berkas belum siap, akhirnya kita perpanjang 40 hari kedepan untuk melengkapi berkas," ungkap Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Agung juga mengatakan perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan ditetapkannya kedua tersangka pada 1 Februari lalu. Dimana dalam masa penahanan pertama kedua tersangka ditahan selama 20 hari.
Baca Juga: Jasad Laki-laki Membusuk di Kebun Tebu Tulungagung, Diduga Meninggal Sejak 4 Hari Sebelumnya
Pun, jika sebelum 40 hari masa penahanan berkas dinyatakan P21 maka, pihaknya langsung akan membawa kedua tersangka untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kalau sudah lengkap ya kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan, kita tunggu saja" tegasnya.
Pihaknya menambahkan jika selama ini tidak ada kendala dalam melengkapi berkas kedua tersangka. Hanya saja, selama masa penahanan pertama juga bertepatan dengan masa kampanye dan Pemilu. Sehingga tim kejaksaan harus berbagai tugas ditambah dengan adanya kasus lain yang sedang ditangani.
Baca Juga: Pelajar Putri asal Kediri Tewas di Kos, Polisi Temukan Obat di Dekat Jasad