Kriminal

Transaksi Sabu Jombang, Mantan PNS Dibekuk Lagi

BURHAN
  • Jumat, 5 April 2024 | 21:36
Abdul Rozaq Efendi, kembali ditangkap dalam kasus narkotika. (Polsek Jombang)



Jombang, SEJAHTERA.CO - ARE, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jombang, tampaknya tidak mengambil pelajaran dari masa lalunya. Ia kembali terjerat dalam transaksi narkotika jenis sabu, bahkan di bulan puasa ini.

Baca Juga: Vendor Smart Wallet Jombang Dilaporkan, Korban Bakal Tempuh Jalur Hukum

Warga Dusun Gempol Garut RT 015/RW 004, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno ini merupakan pelaku residivis dalam kasus yang sama dan kembali ditangkap di Jalan Halmahera, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Sabtu (30/3/2024).

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, mengungkapkan bahwa ARE telah menjadi ancaman bagi warga sekitar karena sering melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, di daerah Jalan Halmahera sering terjadi transaksi narkoba yang sangat meresahkan," ujarnya pada Kamis (4/4/2024) malam.

Baca Juga: Curi Pohon Jati Milik Perhutani Tulungagung, Dua Orang Diringkus Polisi

Soesilo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tentang aktivitas ARE di Jalan Halmahera.

"Kami berhasil mengamankan terlapor di Jalan Halmahera dan melakukan penggeledahan," tambahnya.

Hasil penggeledahan membuahkan temuan berupa plastik klip berisi sabu seberat 0,52 gram, serta sobekan tisu dan isolasi warna hitam.

ARE kemudian dibawa ke Polsek Jombang untuk proses lebih lanjut. Ia akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika atas perbuatannya.

Baca Juga: Enam Bayi Lahir Bersama pada Tanggal Cantik 4-4-2024 di RSUD Jombang

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah sepeda motor jenis matik nopol S 3425 OZ, alat hisap, pipet, sebuah plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,52 gram dan lain sebagainya," pungkas Soesilo. (st2/ag)

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya