Nasional

Gelar Jamasan Sae, Ini yang Dilakukan Jaksa Kejari Nganjuk di Kampus ITM

SEJAHTERA
  • Sabtu, 10 September 2022 | 00:00

Dalam UU ITE tersebut mengatur beberapa perbuatan yang dilarang terkait konten ilegal yang berupa kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pengancaman dan pemerasan diatur pada Pasal asal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE. Bagi yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda.

"Maka dari itu mahasiswa dan mahasiswi baru diharapkan tidak pernah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain dan lebih bijak menggunakan sarana teknologi," kata Roy.

Selanjutnya, Deris Andriani, SH., MH Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk menyampaikan, saat ini marak perkara judi online. Di Kejari Nganjuk juga sering menangani perkara judi.

Untuk perjudian online sendiri sudah diatur di Pasal 45 ayat 2 dipidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Jangan sampai tindak pidana yang sudah disampaikan dalam pemaparan tersebut terjadi pada mahasiswa dan mahasiswi baru di ITM ini," ujar Deris.

Sementara itu, Ratrieka Yuliana, SH. dalam Jamasan Sae di kampus ITM ini menguraikan terkait lembaga yang berhak menegakkan UU ITE.

Ratrieka menyebut, yang memliki kewenangan penyidikan adalah kepolisian dan proses berkas perkara apabila sudah selesai dikirim ke kejaksaan untuk diteliti, kemudian jaksa yang menyidangkan dan hakim yang memutus.

Menurut Ratrieka, memang harus ada undang-undang yang mengatur khusus tentang ITE ini. Dikarenakan perkembangan zaman saat ini kemajuan teknologi sudah banyak orang yang menggunakan ponsel, dan media sosial.

"Meski begitu, namun masyarakat juga masih banyak yang belum paham, mana yang sekiranya melanggar hukum atau tidak. Maka perlu ada sosialisasi," ucap Ratrieka.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya