Pemerintahan

Adies Kadir Ditetapkan Sebagai Panja Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi

SEJAHTERA
  • Kamis, 16 Februari 2023 | 13:20
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto saat memimpin Rapat di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Koran Memo)

Materi ketiga dan keempat yang akan dibahas dalam revisi UU MK itu adalah mengenai unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Serta penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.

Pada kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyampaikan hal-hal yang melatarbelakangi DPR RI mengusulkan dilakukannya revisi UU MK.

baca juga : Polemik Proyek Pembangunan Arpus, Praktisi Konstruksi Menganggap Ada Celah PMH

"Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yg dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," ungkapnya.

Berikutnya, dia menyampaikan revisi UU MK ditujukan untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam perkembangan pelaksanaan UU MK, aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan saat ini.

baca juga : Peluang Keluar Zona Degradasi Masih Terbuka

"Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," papar Habib.

Sementara, Menkopolhukam Mahfud MD mewakili pemerintah mengatakan pihaknya mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya