Pemerintahan

Pemkot Batu Wajib Lindungi 634 Hektare LSD

SEJAHTERA
  • Senin, 14 November 2022 | 00:00

“Perda RTRW akhirnya telah disetujui setelah sempat terhenti selama tiga tahun sejak 2019. Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso banyak yang harus dilakukan penyesuaian, pembahasan lintas sektor dan revisi dalam menyusun RTRW tersebut,” bebernya.

Ia menjelaskan penyesuaian dilakukan selama tiga kali hingga mendapatkan persetujuan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Penyesuaian tiga kali tersebut dikarenakan adanya bangunan baru seperti hotel-hotel atau banyaknya bangunan baru yang sudah terlanjur dibangun di Jalan Dieng atau Simpang Tiga Bendo.

“Sehingga hal tersebut harus dilakukan penyesuaian. Meskipun begitu untuk aturan berapa persen lahan hijau di tiap kecamatan harus tetap diikuti,” katanya.

Kemudian penyesuian kembali harus dilakukan karena adanya banjir bandang yang terjadi tahun 2021 lalu.

“Penyesuaian akibat banjir bandang perlu dilakukan agar tidak terjadi bencana serupa dan menjaga adanya alih fungsi lahan yang berdampak bencana,” tutupnya.

Nanti usai agenda persetujuan bersama antara eksekutif dengan DPRD Kota Batu terhadap Raperda RTRW Kota Batu Tahun 2022-2042, tahap selanjutnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, adalah penyampaian Raperda RTRW kepada Gubernur Jawa Timur. (Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya