Pemerintahan

Relokasi Proses Pemindangan Mengerucut, Daya Tampung Limbah Ditambah

SEJAHTERA
  • Senin, 6 Februari 2023 | 00:00
Ilustrasi limbah (ist)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Opsi relokasi belasan pelaku usaha pemindangan yang masih beroperasi di wilayah permukiman warga di Kecamatan Watulimo, Trenggalek ke sentra Bengkorok semakin mengerucut. Untuk mempersiapkan itu, pemerintah daerah berencana menambah daya tampung limbah pemindangan.

Penambahan daya tampung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sentra Bengkorok daerah yang memang dikhususkan untuk pelaku usaha pemindangan itu dilakukan karena daya tampung limbah saat ini belum mencukupi jika ditambah hasil limbah dari belasan pelaku usaha tersebut. Pasalnya jika direlokasi otomatis berdampak pada jumlah produksi limbah.

“IPAL di Bengkorok yang timur itu menampung sekitar 22 pelaku usaha pemindangan, kemudian yang barat sekitar 9 produksi. Yang semi ada dan itu maksimal sekitar 4 pelaku usaha. Otomatis jika direlokasi, butuh yang baru,” kata Kepala Dinas Perikanan Cusi Kurniawati saat hearing bersama DPRD Trenggalek menyikapi permasalahan limbah yang dikeluhkan masyarakat.

Untuk optimalisasi IPAL itu, perlu perluasan area lahan yang rencananya akan ditempatkan disisi sebelah timur sentra Bengkorok. Namun untuk membangun IPAL baru itu tidak membutuhkan biaya sedikit. Diproyeksikan pembangunan sebuah IPAL itu bisa mencapai angka Rp 50 juta.

Estimasi itu berkaca dari kapasitas produksi jika ada tambahan jumlah produksi pemindangan. “Kami siapkan relokasi di Bengkorok sebelah timur. Untuk membangun IPAL diperkirakan Rp 50 juta, untuk membersihkan, menguruk dan membangun IPAL,” imbuhnya.

Solusi relokasi itu mengerucut dalam hearing bersama dinas terkait, perwakilan pelaku usaha pemindahan dan sejumlah masyarakat pesisir selatan Trenggalek yang keberatan dengan limbah pemindangan yang disebutkan mencemari lingkungan. Namun solusi hasil hearing itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena membutuhkan proses cukup panjang.

“Sehingga yang bisa dilakukan saat ini adalah optimalisasi fungsi IPAL. Kok berbau dan airnya hitam, over kapasitas atau bakterinya kurang. Jadi dari sisi perawatannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, warga pesisir selatan Trenggalek untuk kesekian kalinya menggelar aksi protes ke dewan atas dampak dugaan pencemaran limbah pemindangan itu. Dalam kesepakatan sebelumnya, pelaku usaha yang beroperasi di wilayah permukiman diperbolehkan untuk produksi dengan catatan membuat IPAL mandiri.

Sebagian diantaranya memutuskan pindah ke sentra Bengkorok. Namun dalam proses perjalanannya, limbah pemindangan itu kembali dikeluhkan masyarakat.(ase)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya