Pemerintahan

Kuota Haji Trenggalek Naik 173 Persen, Puluhan CJH Batal Berangkat saat Pandemi Diprioritaskan

SANTOSO
  • Kamis, 2 Maret 2023 | 16:51
Agus Prayitno Kasi Haji dan Umroh Kemenag Trenggalek saat dikonfirmasi (angga/memo) (Koran Memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Kuota Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Trenggalek yang berangkat tahun 2023 mengalami penambahan.

Tahun 2022, Trenggalek mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 192 orang, sementara tahun ini adalah sebanyak 526 orang atau naik 173 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tanah Gerak Trenggalek, Belasan Rumah Retak, Lima KK Pilih Mengungsi

Kepala Seksi Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, Agus Prayitno menjelaskan, kuota sebanyak 526 orang itu belum angka pasti. Sebab terdapat sebanyak 11 CJH yang menunda keberangkatannya dengan alasan tertentu. Pihaknya telah melaporkan ke Kemenag Jawa Timur agar kuotanya digantikan oleh CJH lainnya.

“Alasannya bermacam-macam, ada yang anaknya masih kecil belum bisa ditinggalkan. Ada yang alasannya kesehatan juga. Nomor antrean kan yang mengatur dari provinsi. Jadi nomor antrean bawahnya akan dinaikkan dan bisa berangkat tahun ini,” kata Agus di Kantor Kemenag Trenggalek.

Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-1.219 Kabupaten Kediri, DP2KBP3A Gelar Jalan Sehat Berbudaya

Nomor antrean yang dimajukan keberangkatannya itu juga memiliki hak yang sama, yakni bisa mengajukan penundaan keberangkatan jika belum siap. Untuk itu pihaknya bakal menginformasi kembali terkait kesiapan pemberangkatan. Jika belum siap, Agus menyebut Kemenag Jawa Timur bakal mencarikan nomor urut selanjutnya.

“Kalau untuk masalah pelunasan hingga menunda berangkat saya pastikan tidak ada. Kesiapannya lebih pada kesehatan dan kondisi keluarga. Kondisi keluarga yang dimaksud, misalnya seperti tidak adanya pendamping yang berangkat dari pihak keluarga sehingga memilih untuk menunda agar bisa berangkat bareng keluarga,” ujarnya.

Baca Juga: Sukses Tata Kelola Lingkungan, Pemkot Malang Raih Piala Adipura

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya