Pemerintahan

Hadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Kediri Jelaskan 2 Raperda

BURHAN
  • Selasa, 7 Maret 2023 | 00:29
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menghadiri rapat paripurna untuk menjelaskan 2 raperda (Bayu/Memo) (Burhan)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kediri, Senin (6/3). Raperda yang pertama tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan yang kedua tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2022 tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024.

Pria yang akrab disapa Mas Abu ini mengatakan, kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah yang menjadi sumber penerimaan daerah adalah salah satu wujud penyelenggaraan otonomi daerah. Hal ini juga seiring dengan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat dalam meningkatkan kemampuan keuangan dan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Cacar, Pemkab Blitar Gencar Vaksinasi Ring 1

Dalam pelaksanaannya, saat ini sudah berlaku UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan tersebut menyatakan segala jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Sementara perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 akan habis masa berlakunya pada Januari tahun 2024. Oleh karena itu, perda baru tentang pajak dan retribusi daerah perlu diubah dan ditetapkan sebelum jatuh tempo.

“Untuk itu ada beberapa tahapan yang perlu ditempuh dan apabila ada keterlambatan akan berpengaruh kepada pendapatan daerah,” ungkap Mas Abu.

Baca Juga: Pelemparan Batu Rombongan Peziarah, Ansor Tulungagung Minta Usut Tuntas Kasusnya

Sementara untuk raperda yang kedua, pada tahun 2022 lalu Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan Perda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri tahun 2024. Dalam perda tersebut, besaran dana cadangan yang dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 25 miliar. 

Kegiatan yang dibiayai melalui alokasi dana cadangan sesuai perda yang dimaksud akan diplotkan dalam APBD tahun anggaran 2024. Namun karena adanya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam surat edaran menteri dalam negeri tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 maka akan ada perubahan dalam perda Kota Kediri tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya