Malang, SEJAHTERA.CO - Alih fungsi lahan yang ada di Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang kuat dugaan sebagai pemicu terjadinya longsor yang terjadi beberapa pekan kemarin hingga menutup akses jalan provinsi.
Bahkan alih fungsi lahan ini kedua belah pihak yang berwenang antara lain pihak Perhutani dan UPT Kawasan Hutan Dengan Tindakan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang, saling lempar kesalahan.
Baca Juga: Pemotor Asal Kediri Tertabrak Truk Gegara Jalan Berlubang
Asper Perhutani Pujon, Kasianto saat dikonfirmasi mengatakan jika terkait longsor itu memang ada di lahan milik perhutani. Namun disinggung mengenai penyebab adanya alih fungsi lahan pihaknya mengelak.
"Kalau lokasi longsor memang ikut di lahan perhutani, namun penyebab adanya alih fungsi lahan itu kewenangan dari pihak UPT KHDTK. Kami tidak tahu itu urusannya mereka, silakan konfirmasi ke UPT KHDTK saja," ungkapnya, Senin (13/3).
Menurutnya, lahan tersebut sejak 2019 sudah dikelola oleh pihak Universitas Muhammadiyah Malang untuk kawasan pendidikan. "Terkait penyebab itu, yang paham dari mereka, karena terus terang kami tidak tahu dan tidak mengerti," urainya.
Namun, hal lain disampaikan Kepala UPT KHDTK Hutan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang,Tatag Muttaqin, S.Hut., M.Sc., IPM saat dikonfirmasi juga tidak mau disalahkan karena menurutnya saat diserahkan kondisi lahan hutan sudah gundul.
"Kami ditunjuk oleh Menteri LHK dan menerima mandat KHDTK di wilayah Pujon seluas 79 hektare, itu pun sudah gundul," ungkapnya.