Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Warung Kosong
Denny Saputra Kurniawan juga menjelaskan secara pro justicia mereka yang menghindar dalam tiga kali pemanggilan sebelumnya, tentunya akan dilakukan upaya paksa dalam pemeriksaan.
“Mereka ini juga berpeluang besar menjadi tersangka. Sedangkan apabila ada pihak-pihak dengan sengaja menghalangi, merintangi proses ini, maka kami dari Kejaksaan Negeri Jombang juga memberikan sanksi pidana lain berdasar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (st2)
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor : Dhita Septiadarma